PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SPM
Apabila jangka waktu
penyelesaian tagihan melebihi
17 hari kerja, pada saat
menyampaikan SPM, satker harus melampirkan Surat Pernyataan bahwa SPM melebihi batas waktu dari KPA, sesuai format sebagai berikut :
menyampaikan SPM, satker harus melampirkan Surat Pernyataan bahwa SPM melebihi batas waktu dari KPA, sesuai format sebagai berikut :
KATEGORI SPM
|
DOKUMEN/LAMPIRAN PENDUKUNG
|
SPM
UP
|
1. Surat Pernyataan dari KPA sesuai format gambar 27
2. Fotokopi Berita
Acara Rekonsiliasi (BAR) bulan Desember tahun anggaran yang lalu
3. Khusus
SPM dengan Sumber Dana PNBP, dilampiri :
a. PNBP
Terpusat, dilampiri Maksimum Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
b. PNBP
Tidak Terpusat, dilampiri :
1) Maksimum
Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
2) Daftar
Konfirmasi Setoran PNBP
|
SPM
GUP Isi
|
Tanpa lampiran dokumen pendukung
Khusus SPM
dengan Sumber Dana PNBP, dilampiri :
a. PNBP
Terpusat, dilampiri Maksimum Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
b. PNBP
Tidak Terpusat, dilampiri :
1) Maksimum
Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
2)
Daftar Konfirmasi Setoran PNBP
|
SPM
GUP Nihil
|
Tanpa lampiran dokumen pendukung
Khusus SPM
dengan Sumber Dana PNBP, dilampiri :
a. PNBP
Terpusat, dilampiri Maksimum Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
b. PNBP
Tidak Terpusat, dilampiri :
1) Maksimum
Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
2) Daftar
Konfirmasi Setoran PNBP
|
SPM
TUP
|
1. Surat
Persetujuan TUP dari Kepala KPPN
2. Khusus
SPM dengan Sumber Dana PNBP,
dilampiri :
a. PNBP
Terpusat, dilampiri Maksimum Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
b. PNBP
Tidak Terpusat, dilampiri :
1) Maksimum
Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
2) Daftar
Konfirmasi Setoran PNBP
|
KATEGORI SPM
|
DOKUMEN/LAMPIRAN PENDUKUNG
|
SPM
PTUP
|
1.
Surat penjelasan ketidaksesuaian penggunaan dana TUP sesuai gambar 30
2.
Khusus SPM dengan Sumber
Dana PNBP, dilampiri :
a. PNBP
Terpusat, dilampiri Maksimum Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
b. PNBP
Tidak Terpusat, dilampiri :
1) Maksimum
Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
2)
Daftar Konfirmasi Setoran PNBP
|
SPM
LS Belanja Pegawai (GPP) berupa Gaji Induk/ Gaji Susulan/ Kekurangan Gaji/
Gaji Terusan/ Uang Muka Gaji (GPP)
|
1.
Daftar Nominatif penerima
(Lampiran nomor rekening) yang ditandatangani PPSPM untuk penerima lebih dari 1 pegawai (Cetakan
dari Aplikasi SAS)
2.
SSP bila dipotong/dipungut
pajak
3.
Daftar perubahan data
pegawai yang telah diuji & ditandatangani oleh PPSPM
4.
ADK perubahan data
pegawai
5.
ADK Perhitungan
pembayaran belanja pegawai sesuai perubahan data pegawai (ADK GPP)
6. ADK pendukung yang dipersyaratkan (contoh. ADK
Pegawai Pindah)
7. Lampiran lain yang dipersyaratkan sesuai peraturan
yang berlaku
|
SPM
LS Belanja Pegawai Lainnya (Uang Makan / Uang Lembur/ Uang Vakasi/
Seritifikasi/ tunjangan profesi/ Tunjangan lain (jenis belanja pegawai (51))
(Non GPP)
|
1. Daftar
Nominatif Penerima (Lampiran nomor rekening) yang ditandatangani PPSPM untuk
penerima lebih dari 1 pegawai (Cetakan dari Aplikasi SAS)
2. SSP
bila dipotong/dipungut pajak
3. SPTJM (tentative, misal untuk penyampaian SPM pada akhir tahun)
|
SPM
LS Belanja Pegawai Lainnya (Tunjangan Kinerja)
|
1. Daftar
Nominatif Penerima (Lampiran nomor rekening) yang ditandatangani PPSPM untuk
penerima lebih dari 1 pegawai (Cetakan dari Aplikasi SAS)
2.
SSP bila
dipotong/dipungut pajak
3.
Rekapitulasi
pembayaran tunjangan kinerja
4. SPTJM
(tentative)
|
KATEGORI SPM
|
DOKUMEN/LAMPIRAN PENDUKUNG
|
SPM-LS PPNPN
|
1. Daftar Nominatif penerima (Lampiran nomor rekening)
yang ditandatangani PPSPM
untuk penerima lebih dari 1 pegawai (cetakan dari Aplikasi SAS)
2. Halaman pertama Daftar Pembayaran
Penghasilan (DPP) (Cetakan Aplikasi SAS)
3. SSP (Surat Setoran Pajak) bila
dipotong/dipungut pajak
|
SPM-LS Non Kontraktual -
Kuitansi
|
1. SSP
(Surat Setoran
Pajak) bila dipotong/dipungut
pajak
2. Khusus
SPM dengan Sumber Dana PNBP,
dilampiri :
a PNBP
Terpusat, dilampiri Maksimum Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
b PNBP
Tidak Terpusat, dilampiri :
1) Maksimum
Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
2) Daftar Konfirmasi Setoran
PNBP
|
SPM-LS Non Kontraktual -
Honorarium
|
1.
Daftar Nominatif penerima
(Lampiran nomor rekening) yang ditandatangani PPSPM untuk penerima lebih dari 1 pegawai (cetakan dari Aplikasi
SAS)
2.
SSP bila dipotong/dipungut
pajak
3.
SPTJM
(tentative)
4.
Khusus SPM dengan
Sumber Dana PNBP, dilampiri :
a PNBP
Terpusat, dilampiri Maksimum Pencairan (MP) PNBP berupa cetakan dari Aplikasi
SAS
b PNBP
Tidak Terpusat, dilampiri :
1) Maksimum
Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
2) Daftar Konfirmasi Setoran
PNBP
|
SPM-LS Non Kontraktual -
Perjalanan Dinas
|
1.
Daftar Nominatif penerima
(Lampiran nomor rekening) yang ditandatangani PPSPM untuk penerima lebih dari 1 pegawai (cetakan dari Aplikasi
SAS)
2. Khusus
SPM dengan Sumber Dana PNBP,
dilampiri :
a PNBP
Terpusat, dilampiri Maksimum Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
b PNBP
Tidak Terpusat, dilampiri :
1) Maksimum
Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
2) Daftar Konfirmasi Setoran
PNBP
|
KATEGORI SPM
|
DOKUMEN/LAMPIRAN PENDUKUNG
|
SPM-LS Non Kontraktual - Listrik/
Telpon/Air/BBM
|
1. SSP
bila dipotong/dipungut pajak
2.
Khusus SPM dengan
Sumber Dana PNBP, dilampiri :
a PNBP
Terpusat, dilampiri Maksimum Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
b PNBP
Tidak Terpusat, dilampiri :
1) Maksimum
Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
2) Daftar Konfirmasi Setoran
PNBP
|
SPM-LS Non Kontraktual -
Pengadaan Tanah
|
1. Daftar Nominatif penerima (Lampiran nomor rekening)
yang ditandatangani PPSPM
untuk penerima lebih dari 1 pegawai (cetakan dari Aplikasi SAS)
2. SSP
bila dipotong/dipungut pajak
3. SPTJM (tentative)
4.
Khusus SPM dengan
Sumber Dana PNBP, dilampiri :
a PNBP
Terpusat, dilampiri Maksimum Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
b PNBP
Tidak Terpusat, dilampiri :
1) Maksimum
Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
2) Daftar Konfirmasi Setoran
PNBP
|
SPM-LS Non Kontraktual -
Beasiswa/ Bansos
|
1. Daftar Nominatif penerima (Lampiran nomor rekening)
yang ditandatangani PPSPM
untuk penerima lebih dari 1 pegawai (cetakan dari Aplikasi SAS)
2. SSP
bila dipotong/dipungut pajak
3. SPTJM (tentative)
4. Khusus SPM yang dibayarkan melalui
Bank Penyalur pada Satker Lingkup Kementerian Sosial, dilampiri dengan :
a Keterangan/rincian
tentang saldo di rekening bank penyalur
b Perhitungan
rencana pengeluaran
c Rekening
Koran
|
KATEGORI SPM
|
DOKUMEN/LAMPIRAN PENDUKUNG
|
SPM-LS Kontraktual (Pembayaran Sekaligus)
|
1. Kartu Pengawasan (Karwas) Kontrak
2. Laporan Pendaftaran Kontrak (yang
berisi informasi Nomor Register Kontrak (NRK))
3. SSP
bila dipotong/dipungut pajak
4.
Khusus SPM dengan
Sumber Dana PNBP, dilampiri :
a PNBP
Terpusat, dilampiri Maksimum Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
b PNBP
Tidak Terpusat, dilampiri :
1) Maksimum
Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
2) Daftar Konfirmasi Setoran
PNBP
|
SPM-LS Kontraktual (Uang Muka)
|
1. Kartu Pengawasan (Karwas) Kontrak
2. Laporan Pendaftaran Kontrak (yang
berisi informasi Nomor Register Kontrak (NRK))
3. Fotokopi Jaminan Uang Muka
4. SSP
bila dipotong/dipungut pajak
5.
Khusus SPM dengan
Sumber Dana PNBP, dilampiri :
a PNBP
Terpusat, dilampiri Maksimum Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
b PNBP
Tidak Terpusat, dilampiri :
1) Maksimum
Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
2) Daftar Konfirmasi Setoran
PNBP
|
SPM-LS Kontraktual (Pembayaran
Bertahap/Termin)
|
1. Kartu Pengawasan (Karwas) Kontrak
2. Laporan Pendaftaran Kontrak (yang
berisi informasi Nomor Register Kontrak (NRK))
3. SSP
bila dipotong/dipungut pajak
4.
Khusus SPM dengan
Sumber Dana PNBP, dilampiri :
a PNBP
Terpusat, dilampiri Maksimum Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
b PNBP
Tidak Terpusat, dilampiri :
1) Maksimum
Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
2) Daftar Konfirmasi Setoran
PNBP
|
KATEGORI SPM
|
DOKUMEN/LAMPIRAN PENDUKUNG
|
SPM-LS Kontraktual (Termin Akhir
tanpa Retensi)
|
1. Kartu Pengawasan (Karwas) Kontrak
2. Laporan Pendaftaran Kontrak (yang
berisi informasi Nomor Register Kontrak (NRK))
3. SSP
bila dipotong/dipungut pajak
4.
Khusus SPM dengan
Sumber Dana PNBP, dilampiri :
a PNBP
Terpusat, dilampiri Maksimum Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
b PNBP
Tidak Terpusat, dilampiri :
1) Maksimum
Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
2) Daftar Konfirmasi Setoran PNBP
|
SPM-LS Kontraktual (Pembayaran Retensi)
|
1. Kartu Pengawasan (Karwas) Kontrak
2. Laporan Pendaftaran Kontrak (yang
berisi informasi Nomor Register Kontrak (NRK))
3. Fotokopi Jaminan Pemeliharaan
4. SSP
bila dipotong/dipungut pajak
5.
Khusus SPM dengan
Sumber Dana PNBP, dilampiri :
a PNBP
Terpusat, dilampiri Maksimum Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
b PNBP
Tidak Terpusat, dilampiri :
1) Maksimum
Pencairan (MP) berupa cetakan dari Aplikasi SAS
2) Daftar Konfirmasi Setoran
PNBP
|