PENGELLOLAAN UANG PERSEDIAAN (UP) DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (TUP)

A.   PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SPM UP


a      Pembayaran UP dapat diberikan dengan persyaratan :
1)    Satker telah sepenuhnya mempertanggungjawabkan UP/TUP tahun anggaran sebelumnya.
2)    Satker telah menyelesaikan rekonsiliasi transaksi keuangan tahun anggaran sebelumnya. Apabila belum menyelesaikan rekonsiliasi tahun anggaran sebelumnya, maka KPA membuat Surat Pernyataan KPA bahwa satker akan segera menyelesaikan rekonsiliasi transaksi keuangan tahun anggaran sebelumnya.
a      KPA menyampaikan SPM UP rangkap 2 dilampiri dengan:
1)    Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) bulan Desember tahun anggaran sebelumnya
2)    Surat Pernyataan dari KPA sesuai format sebagai berikut:
Click to download
A.   TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (TUP)
Tambahan Uang Persediaan adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan. Permintaan TUP diajukan apabila dalam satu rangakaian kegiatan RPD, UP yang sudah diajukan tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan tersebut, sepanjang belanja yang dimaksud tidak dapat dibayarkan menggunakan mekanisme LS

Untuk keperluan itu, KPA dapat mengajukan TUP kepada Kepala KPPN dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda.
Syarat pengajuan TUP:
a.     Digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan; dan
b.    Tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
KPA mengajukan permintaan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN disertai:
a.     Surat pengantar permintaan persetujuan TUP sesuai format sebagai berikut:
Click to download
a.     Rincian rencana penggunaan TUP;
b.    Surat yang memuat syarat penggunaan TUP yang berisi bahwa penggunaan dan pertanggungjawaban TUP paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D, serta pernyataan bahwa TUP tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
Adapun format surat dari KPA kepada Kepala KPPN sebagai berikut:
Click to download
KPA menyampaikan SPM PTUP ke KPPN dilampiri dengan surat penjelasan ketidaksesuaian penggunaan dana TUP sesuai format sebagai berikut :
 Click to download