PENGELLOLAAN UANG PERSEDIAAN (UP) DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (TUP)
a
Pembayaran UP dapat diberikan
dengan persyaratan :
1)
Satker telah sepenuhnya
mempertanggungjawabkan UP/TUP tahun anggaran sebelumnya.
2)
Satker telah menyelesaikan
rekonsiliasi transaksi keuangan tahun anggaran sebelumnya. Apabila belum
menyelesaikan rekonsiliasi tahun anggaran sebelumnya, maka KPA membuat Surat
Pernyataan KPA bahwa satker akan segera menyelesaikan rekonsiliasi transaksi
keuangan tahun anggaran sebelumnya.
a
KPA menyampaikan SPM UP rangkap 2 dilampiri
dengan:
1)
Berita Acara Rekonsiliasi (BAR)
bulan Desember tahun anggaran sebelumnya
2)
Surat
Pernyataan dari KPA sesuai format sebagai berikut:
A. TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (TUP)
Tambahan Uang Persediaan adalah uang muka yang diberikan
kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1
(satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan. Permintaan TUP diajukan
apabila dalam satu rangakaian kegiatan RPD, UP yang sudah diajukan tidak
mencukupi untuk membiayai kegiatan tersebut, sepanjang belanja yang dimaksud
tidak dapat dibayarkan menggunakan mekanisme LS
Untuk keperluan itu, KPA dapat mengajukan TUP kepada
Kepala KPPN dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia
untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda.
Syarat pengajuan TUP:
a.
Digunakan dan dipertanggungjawabkan
paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan; dan
b.
Tidak digunakan untuk kegiatan yang
harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
KPA mengajukan permintaan TUP kepada Kepala KPPN selaku
Kuasa BUN disertai:
a. Surat pengantar permintaan persetujuan TUP sesuai format
sebagai berikut:
a.
Rincian rencana penggunaan TUP;
b.
Surat yang memuat syarat penggunaan
TUP yang berisi bahwa penggunaan dan pertanggungjawaban TUP paling lama 1
(satu) bulan sejak tanggal SP2D, serta pernyataan bahwa TUP tidak digunakan
untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
Adapun format surat dari KPA kepada
Kepala KPPN sebagai berikut:
KPA menyampaikan SPM PTUP ke KPPN dilampiri dengan surat
penjelasan ketidaksesuaian penggunaan dana TUP sesuai format sebagai berikut :