PENGELOLAAN REKENING MILIK SATUAN KERJA
A.
PEMBUKAAN REKENING MILIK SATUAN KERJA
Pembukaan rekening pada bank umum/kantor pos dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis Kuasa
BUN di Daerah (KPPN).
Mekanisme pembukaan rekening pengeluaran adalah sebagai
berikut
a. KPA/pemimpin BLU mengajukan permohonan persetujuan pembukaan
rekening pada Bank Umum/ Kantor Pos kepada Kuasa BUN di Daerah;
Permohonan persetujuan pembukaan rekening dimaksud
dibuat sesuai format berikut:
b. Permohonan persetujuan pembukaan rekening dilampiri dokumen
paling sedikit:
1) Salinan DIPA;
2) Surat kuasa KPA/pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat dan Kuasa
BUN di Daerah untuk memperoleh informasi dan kewenangan terkait Rekening yang
dibuka pada Bank Umum/Kantor Pos yang dibuat sesuai format berikut:
c. Dalam hal kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan telah
terpenuhi, KPPN menyetujui permohonan pembukaan rekening dari KPA/pemimpin BLU.
Surat persetujuan/penolakan pembukaan rekening harus diterbitkan paling lambat
5 (lima) hari kerja (Kuasa BUN di Daerah) atau 10 (sepuluh) hari kerja (Kuasa
BUN Pusat) sejak diterimanya permohonan persetujuan pembukaan rekening;
d. Selanjutnya KPA/pemimpin BLU dapat membuka rekening
pengeluaran pada Bank Umum/Kantor Pos dengan melampirkan surat persetujuan
pembukaan rekening dari KPPN;
e. Pembukaan rekening pengeluaran diberi nama sesuai dengan penamaan
rekening oleh KPPN. Penamaan rekening dapat disingkat dengan menggunakan
singkatan kantor yang berlaku umum serta menyesuaikan ketersediaan jumlah
karakter pada Bank Umum/Kantor Pos;
f. KPA/pemimpin BLU harus menyampaikan laporan pembukaan rekening
kepada Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah paling lambat 20 (dua puluh)
hari kalender sejak terbitnya surat persetujuan pembukaan rekening pengeluaran.
Laporan pembukaan rekening disampaikan
sesuai format sebagai berikut:
B.
PENUTUPAN REKENING
Rekening harus digunakan oleh
bendahara dalam menjalankan tugasnya, sehingga rekening tersebut dapat
dikatakan aktif. Terhadap rekening pengeluaran yang sudah tidak digunakan lagi
atau pasif, maka rekening tersebut harus ditutup. KPA/pemimpin BLU harus menutup
rekening pengeluaran yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan dan
peruntukannya dan memindahkan saldo rekeningnya ke Kas Negara. KPA/pemimpin BLU
harus menyampaikan laporan penutupan rekening pengeluaran kepada Kuasa BUN
Pusat atau Kuasa BUN di Daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah
tanggal penutupan dengan dilampiri bukti penutupan rekening pengeluaran
dan/atau bukti pemindahbukuan saldo rekening pengeluaran.
Laporan penutupan rekening dimaksud
dibuat sesuai format berikut: