PENGELOLAAN REKENING MILIK SATUAN KERJA


A.   PEMBUKAAN REKENING MILIK SATUAN KERJA
Pembukaan rekening pada bank umum/kantor pos dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis Kuasa BUN di Daerah (KPPN).
Mekanisme pembukaan rekening pengeluaran adalah sebagai berikut
a.     KPA/pemimpin BLU mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening pada Bank Umum/ Kantor Pos kepada Kuasa BUN di Daerah;
Permohonan persetujuan pembukaan rekening dimaksud dibuat sesuai format berikut:
Click to download
b.     Permohonan persetujuan pembukaan rekening dilampiri dokumen paling sedikit:
1)    Salinan DIPA;
2)    Surat kuasa KPA/pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat dan Kuasa BUN di Daerah untuk memperoleh informasi dan kewenangan terkait Rekening yang dibuka pada Bank Umum/Kantor Pos yang dibuat sesuai format berikut:
Click to download
c.     Dalam hal kelengkapan dokumen dan penilaian kelayakan telah terpenuhi, KPPN menyetujui permohonan pembukaan rekening dari KPA/pemimpin BLU. Surat persetujuan/penolakan pembukaan rekening harus diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja (Kuasa BUN di Daerah) atau 10 (sepuluh) hari kerja (Kuasa BUN Pusat) sejak diterimanya permohonan persetujuan pembukaan rekening;
d.    Selanjutnya KPA/pemimpin BLU dapat membuka rekening pengeluaran pada Bank Umum/Kantor Pos dengan melampirkan surat persetujuan pembukaan rekening dari KPPN;
e.     Pembukaan rekening pengeluaran diberi nama sesuai dengan penamaan rekening oleh KPPN. Penamaan rekening dapat disingkat dengan menggunakan singkatan kantor yang berlaku umum serta menyesuaikan ketersediaan jumlah karakter pada Bank Umum/Kantor Pos;
f.    KPA/pemimpin BLU harus menyampaikan laporan pembukaan rekening kepada Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah paling lambat 20 (dua puluh) hari kalender sejak terbitnya surat persetujuan pembukaan rekening pengeluaran.
 Laporan pembukaan rekening disampaikan sesuai format sebagai berikut:
Click to download
B.   PENUTUPAN REKENING
Rekening harus digunakan oleh bendahara dalam menjalankan tugasnya, sehingga rekening tersebut dapat dikatakan aktif. Terhadap rekening pengeluaran yang sudah tidak digunakan lagi atau pasif, maka rekening tersebut harus ditutup. KPA/pemimpin BLU harus menutup rekening pengeluaran yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan dan peruntukannya dan memindahkan saldo rekeningnya ke Kas Negara. KPA/pemimpin BLU harus menyampaikan laporan penutupan rekening pengeluaran kepada Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penutupan dengan dilampiri bukti penutupan rekening pengeluaran dan/atau bukti pemindahbukuan saldo rekening pengeluaran.
Laporan penutupan rekening dimaksud dibuat sesuai format berikut:
Click to download