PENYAMPAIAN LPJ BENDAHARA
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada
satker wajib menyampaikan LPJ Bendahara paling
lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada :
2. Menteri/pimpinan lembaga masing-masing; dan
3. Badan Pemeriksa Keuangan
Penyampaian LPJ Bendahara dilampiri dengan:
1. Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi (cetakan dari
Aplikasi SAS);
2. Salinan rekening koran yang menunjukkan saldo rekening untuk
bulan berkenaan;
3. Daftar Saldo Rekening (cetakan dari Aplikasi SAS); dan
4. Daftar Hasil Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara yang
sudah ditandatangani oleh KPPN.
5. Neraca SAIBA
Penyampaian LPJ Bendahara Pengelauran dan Penerimaan dilaksanakan
paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Dalam hal penyampaian LPJ Bendahara melampaui tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya, KPPN mengenakan sanksi berupa penundaan penerbitan
SP2D atas SPM-UP/SPMTUP/SPM-GUP maupun SPM-LS yang diajukan oleh Bendahara
Pengeluaran.
Sanksi diatas tidak membebaskan Bendahara dari kewajiban
untuk menyampaikan LPJ