PERSIAPAN PEMBAYARAN BELANJA NEGARA PADA SETIAP AWAL TAHUN ANGGARAN
Setiap awal tahun anggaran, satuan kerja harus
melakukan beberapa persiapan dalam rangka pembayaran belanja negara. Persiapan
yang harus dilakukan setiap awal tahun anggaran adalah :
A. Penyampaian
spesimen tanda tangan Pejabat Perbendaharaan Negara
B. Penyampaian
Pakta Integritas
C. Pendaftaran
PIN PPSPM (khusus untuk satker baru dan setiap kali ada penggantian PPSPM)
D. Pembuatan
Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS)
A. PENYAMPAIAN
SPESIMEN TANDA TANGAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Setiap awal tahun anggaran atau ketika terjadi pergantian
Pejabat Perbendaharaan Negara, terkait persiapan pelaksanaan anggaran belanja
negara, terdapat beberapa kondisi yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan oleh
setiap satker sebagai berikut:
1. Untuk satker baru pada awal tahun anggaran
Untuk satker baru, pada awal tahun anggaran, KPA agar
segera menyampaikan ke KPPN dokumen-dokumen sebagai berikut:
a Surat pengantar penyampaian SK Pejabat Perbendaharaan Negara
dan spesimen tanda tangan (format bebas)
b Surat Keputusan penunjukan KPA dan penetapan PPK dan PPSPM.
c Spesimen tanda tangan KPA, PPSPM, Bendahara Pengeluaran serta
cap/stempel satker, sesuai format sebagai berikut:
2. Untuk satker lama yang pada awal tahun anggaran tidak ada penggantian
Pejabat Perbendaharaan Negara.
Apabila pada awal tahun anggaran,
tidak ada perubahan Pejabat Perbendaharaan Negara dari tahun sebelumnya, KPA
agar segera meyampaikan dokumen-dokumen ke KPPN sebagai berikut :
a Surat Keputusan penunjukan KPA dan penetapan PPK dan PPSPM
b Surat pemberitahuan bahwa pada tahun anggaran bersangkutan
tidak adaperubahan Pejabat Perbendaharaan Negara (KPA, PPK, PPSPM dan
Bendahara Pengeluaran) sesuai format berikut :
3. Apabila dalam tahun berjalan terdapat penggantian Pejabat
Perbendaharaan Negara.
Apabila selama tahun anggaran
berjalan terdapat penggantian Pejabat Perbendaharaan Negara, maka KPA agar
segera menyampaikan ke KPPN yaitu:
a Surat pengantar penyampaian SK Pejabat Perbendaharaan Negara
yang baru dan spesimen tanda tangan (format bebas)
b Surat Keputusan penunjukan KPA dan/atau penetapan PPK dan/atau
PPSPM yang baru
c Spesimen tanda tangan KPA dan/atau PPSPM dan/atau Bendahara
Pengeluaran yang baru serta cap/stempel satker yang baru. Format sesuai gambar
1.
B.
PENYAMPAIAN
PAKTA INTEGRITAS
Setiap awal tahun anggaran dan setiap terdapat penggantian
KPA, Kuasa Pengguna Anggaran harus menandatangani Pakta Integritas dan segera
menyampaikannya ke KPPN.
Pakta Integritas dibuat sesuai format sebagai berikut :
C.
PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER (PIN) PPSPM
KPA/PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM dalam
bentuk hard copy SPM dan ADK SPM.
PPSPM menandatngani pada ADK SPM menggunakan PIN PPSPM sebagai tanda tangan
elektronik melalui Aplikasi PIN PPSPM. PIN PPSPM yang diterima pada Aplikasi
KPPN merupakan bentuk penyataan bahwa SPM tersebut adalah benar telah
diterbitkan dan ditandatangani oleh PPSPM satker yang bersangkutan.
PIN PPSPM bersifat rahasia dan PPSPM
bertanggungjawab baik secara pribadi maupun jabatan atas penggunaan PIN PPSPM.
1 1.
TATA
CARA REGISTRASI PIN PPSPM
1. PPSPM
datang langsung ke pegawai Customer
Service (CS) KPPN untuk melakukan registrasi di KPPN dengan menandatangani formulir
pendaftaran PIN PPSPM.
2. Membawa
dan menandatangani dokumen-dokumen untuk registrasi PIN PPSPM sebagai berikut:
a Formulir
pendaftaran PIN PPSPM dan surat pernyataan PPSPM sesuai format berikut :
b Fotocopy KTP atas nama pegawai/pejabat
yang diangkat sebagai PPSPM.
c Fotocopy Surat Keputusan pengangkatan
sebagai PPSPM (asli SK pengangkatan dari KPA sebagai PPSPM ditunjukkan pada saat
registrasi di KPPN).
d Satu
lembar materai Rp6.000,-
3. Setelah
pegawai CS KPPN melakukan registrasi pada Aplikasi PINPPSPM KPPN, maka SMS Gateway
KPPN akan segera mengirimkan PIN PPSPM awal berupa 6 digit kombinasi angka dan
huruf, melalui nomor handphone PPSPM yang telah didaftarkan sebelumnya.
4. Selanjutnya,
PIN PPSPM harus dilakukan aktivasi menjadi 6 digit angka, karena PIN awal
dengan kombinasi huruf dan angka sebagaimana angka 3, belum dapat digunakan. Ada
dua cara aktivasi PIN PPSPM yaitu:
a Aktivasi
PIN PPSPM dilakukan oleh CS KPPN melalui Aplikasi PIN PPSPM KPPN. Maka SMS Gateway KPPN akan mengirimkan PIN PPSPM
baru berupa 6 digit angka dengan kombinasi yang telah ditentukan oleh sistem.
b Aktivasi
PIN PPSPM dilakukan oleh PPSPM sendiri dengan mengirimkan SMS aktivasi ke nomor
SMS Gateway KPPN, dengan format SMS :
AKTIFPIN#12345a#z34512
12345a = PIN PPSPM awal
z34512 = Hasil encode PIN PPSPM yang baru dari
Aplikasi PIN PPSPM
Contoh: PIN awal 12345a. PPSPM menginginkan PIN PPSPM yang baru adalah 123456. Maka PIN PPSPM yang baru
tersebut, harus di-encode ke dalam
Aplikasi PPSPM pada menu “encode”. Hasil encode PIN PPSPM baru akan
menghasilkan 6 digit kombinasi huruf dan angka, misalnya menjadi z34512, maka PIN hasil encoding inilah yang dikirimkan oleh
PPSPM ke nomor SMS Gateway KPPN
dengan format sebagai berikut : AKTIFPIN#12345a#z34512
5. Pengiriman
SMS aktivasi PIN PPSPM harus dilaksanakan pada hari yang sama dengan proses
encode PIN.
6. Jika
aktivasi PIN PPSPM berhasil, maka SMS Gateway KPPN akan mengirimkan SMS balasan
yang menyatakan : “AKTIVASI BERHASIL”
7. Jika
aktivasi PIN PPSPM tidak berhasil, maka SMS Gateway KPPN akan mengirimkan SMS
balasan yang menyatakan : “AKTIVASI GAGAL”
2.
UBAH
PIN PPSPM
PIN PPSPM dapat diubah melalui dua cara yaitu :
1. Dilakukan
oleh CS KPPN melalui Aplikasi PIN PPSPM KPPN, atas permintaan PPSPM.
2. Dilakukan
oleh PPSPM sendiri dengan cara mengirimkan SMS ke nomor SMS Gateway KPPN dengan
format : UBAHPIN#pinlama#pinbaru
pinlama = Hasil encode PIN PPSPM yang lama dari
Aplikasi PIN PPSPM
pinbaru = Hasil encode PIN PPSPM yang baru dari
Aplikasi PIN PPSPM
Contoh: PIN lama adalah 123456. PPSPM hendak mengubah PIN PPSPM menjadi 224466. Maka PIN lama maupun PIN baru
tersebut, harus di-encode ke dalam
Aplikasi PPSPM pada menu <encode>. Hasil encoding PIN lama misalnya menjadi z34512 dan hasil baru akan
menghasilkan 6 digit kombinasi huruf dan angka, misalnya menjadi hasil encoding
PIN baru misalnya menjadi x45601,
maka PIN hasil encoding inilah yang
dikirimkan oleh PPSPM ke nomor SMS Gateway
KPPN dengan format sebagai berikut : AKTIFPIN#z34512#x45601
3. Jika
perubahan PIN PPSPM berhasil, maka SMS Gateway KPPN akan mengirimkan SMS
balasan yang menyatakan : “PERUBAHAN PIN BERHASIL”
4. Jika
perubahan PIN PPSPM tidak berhasil, maka SMS Gateway KPPN akan mengirimkan SMS
balasan yang menyatakan : “PERUBAHAN PIN GAGAL”
D.
KARTU
IDENTITAS PETUGAS SATKER (KIPS)
1. Kartu
Identitas Petugas Satker (KIPS) adalah kartu yang menunjukkan identitas petugas
yang ditunjuk oleh Kuasa PA untuk menyampaikan SPM dan mengambil SP2D.
2. Petugas
yang ditunjuk adalah Pejabat Perbendaharaan Negara atau Pegawai Negeri yang
memahami prosedur pencairan dana, dilakukan secara selektif dan sesuai
kebutuhan, paling banyak 3 (tiga) orang.
3. Dalam
hal petugas yang ditunjuk bukan Pegawai Negeri, maka dapat diajukan dengan menunjukkan
surat dispensasi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
4. Surat
penunjukan disampaikan kepada KPPN selaku Kuasa BUN dengan dilampiri fotocopy KTP/SIM/Identitas lainnya.
5. Format
surat penunjukkan petugas pemegang KIPS oleh KPA sebagai berikut:
Dalam hal terjadi penggantian petugas pengantar SPM dan pengambil SP2D, KPA
menyampaikan kembali surat penunjukan petugas pengantar SPM dan pengambil SP2D yang baru, sesuai format gambar 5, dengan dilampiri
:
1. Fotocopy KTP/SIM/Identitas lainnya
2. KIPS
atas nama petugas yang lama
Dalam hal terjadi kehilangan KIPS, maka KPA
menyampaikan surat permohonan penerbitan KIPS (format bebas) kepada KPPN dengan
dilampiri Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.