REKONSILIASI EKSTERNAL ANTARA KPPN DAN SATKER (UAKPA)


PROSEDUR REKONSILIASI
1.  Operator satuan kerja membuka web browser (Mozilla Firefox, Chrome, dll) ke situs Aplikasi E-Rekon&LK dengan alamat www.e-rekon-lk.djpbn.kemenkeu.go.id.
2.  Operator satuan kerja log in menggunakan username dan password yang telah ditentukan dari KPPN.
3.     Operator satuan kerja melakukan upload ADK rekonsiliasi berupa file kirim dari Aplikasi SAIBA (Menu Utility à Pengiriman ke E-rekon à pilih : Kumulatif s.d bulan bersangkutan) ke aplikasi E-Rekon&LK melalui menu Upload à Rekonsiliasi à Pilih periode bulan rekonsiliasi à Browse files à lalu cari ADK rekonsiliasi berupa file kirim dari Aplikasi SAIBA dimaksud, kemudian klik Open.
Catatan :
a.  Apabila satker bermitra juga dengan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, cukup hanya (satu) kali upload file kirim dengan kode KPPN mitra kerja “Rupiah Murni”
b.  Apabila satker hanya bermitra dengan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah saja, uploadfile kirim dengan kode KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
4.   Apabila status rekonsiliasi telah berubah menjadi Analisa Hasil Rekon, operator satuan kerja mengunduh hasil rekonsiliasi berupa file excel dengan mengklik kotak hijau pada kolom aksi lalu mengecek hasil rekonsiliasi berupa file excel tersebut satu per satu mulai dari worksheet Rekap SEMUA, dan seterusnya.
5. Apabila hasil rekonsiliasi masih ada yang tidak sama, maka satker meneliti hasil rekonsiliasi. Jika pada sisi satker masih ada kesalahan maka satker memperbaikinya kemudian melakukan upload ulang ke E-Rekon&LK. Jika pada sisi SPAN masih ada kesalahan, maka satker memberikan catatan alasan terjadinya status tidak sama.
6.  Apabila terdapat perbedaan data transaksi keuangan antara SIAP dan SAI yang disebabkan terdapat setoran yang tidak diakui oleh satker bersangkutan atau dokumen tidak ditemukan, maka satker membuat dan menyampaikan Surat Pernyataan atas Perbedaan Hasil Rekonsiliasi sesuai format sebagai berikut :
 Click to download
7. Untuk mengecek hasil rekonsiliasi bentuk file excel, operator satker dapat menggunakan Pivot Table sesuai gambar .... tentang tips dan trik penggunaan Pivot Table.
8.  Satker dapat mencetak hasil rekonsiliasi sesuai dengan periode pengiriman ADK SAIBA.
9. Satker dapat mencetak BAR setelah mendapatkan persetujuan dari KPPN dan mendapatkan pengesahan dari KPPN.