REKONSILIASI EKSTERNAL ANTARA KPPN DAN SATKER (UAKPA)
PROSEDUR
REKONSILIASI
1. Operator
satuan kerja membuka web browser (Mozilla
Firefox, Chrome, dll) ke situs Aplikasi E-Rekon&LK dengan alamat www.e-rekon-lk.djpbn.kemenkeu.go.id.
2. Operator
satuan kerja log in menggunakan username dan password yang telah ditentukan dari KPPN.
3. Operator
satuan kerja melakukan upload ADK rekonsiliasi berupa file kirim dari Aplikasi
SAIBA (Menu Utility à
Pengiriman ke E-rekon à
pilih : Kumulatif s.d bulan bersangkutan) ke aplikasi E-Rekon&LK melalui
menu Upload à
Rekonsiliasi à Pilih
periode bulan rekonsiliasi à Browse files à
lalu cari ADK rekonsiliasi berupa file kirim dari Aplikasi SAIBA dimaksud,
kemudian klik Open.
Catatan :
a. Apabila
satker bermitra juga dengan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, cukup hanya (satu) kali upload file kirim dengan
kode KPPN mitra kerja “Rupiah Murni”
b. Apabila
satker hanya bermitra dengan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah saja, uploadfile kirim dengan kode KPPN
Khusus Pinjaman dan Hibah.
4. Apabila
status rekonsiliasi telah berubah menjadi Analisa Hasil Rekon, operator satuan
kerja mengunduh hasil rekonsiliasi berupa file excel dengan mengklik kotak hijau pada kolom aksi lalu mengecek
hasil rekonsiliasi berupa file excel
tersebut satu per satu mulai dari worksheet
Rekap SEMUA, dan seterusnya.
5. Apabila
hasil rekonsiliasi masih ada yang tidak sama, maka satker meneliti hasil
rekonsiliasi. Jika pada sisi satker masih ada kesalahan maka satker memperbaikinya
kemudian melakukan upload ulang ke
E-Rekon&LK. Jika pada sisi SPAN masih ada kesalahan, maka satker memberikan
catatan alasan terjadinya status tidak sama.
6. Apabila
terdapat perbedaan data transaksi keuangan antara SIAP dan SAI yang disebabkan
terdapat setoran yang tidak diakui oleh satker bersangkutan atau dokumen tidak
ditemukan, maka satker membuat dan menyampaikan Surat Pernyataan atas Perbedaan
Hasil Rekonsiliasi sesuai format sebagai berikut :
7. Untuk
mengecek hasil rekonsiliasi bentuk file excel,
operator satker dapat menggunakan Pivot
Table sesuai gambar .... tentang tips dan trik penggunaan Pivot Table.
8. Satker
dapat mencetak hasil rekonsiliasi sesuai dengan periode pengiriman ADK SAIBA.
9. Satker
dapat mencetak BAR setelah mendapatkan persetujuan dari KPPN dan mendapatkan
pengesahan dari KPPN.