SURAT KETERANGAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN (SKPP)


Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat.
1.     SKPP pegawai pindah diterbitkan rangkap 3 (tiga) dengan penjelasan :
a.     lembar I untuk Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja yang baru;
b.     lembar II untuk satuan kerja asal sebagai pertinggal;
c.     lembar III untuk KPPN asal sebagai pertinggal;
SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pindah dan surat permintaan penonaktifan data supplier
2.     SKPP pegawai pensiun diterbitkan rangkap 5 (lima) dengan penjelasan:
a.     lembar I untuk PT. Taspen (Persero)/PT. ASABRI (Persero);
b.     lembar II untuk Satuan Kerja asal sebagai pertinggal;
c.     lembar III untuk KPPN sebagai Pertinggal;
SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan surat permintaan penonaktifan data supplier
SKPP dikirim oleh Satuan kerja asal sesuai peruntukannya sebagaimana diatur pada angka 1 dan 2 setelah diberi keterangan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana pada KPPN asal bahwa data pegawai pindah/pensiun telah dinonaktifkan dari database pegawai satuan kerja tersebut pada KPPN asal
 Click to download
 Click to download

 Click to download
 Click to download
 Click to download


 Click to download
 Click to download

 Click to download