SP3B BLU disampaikan ke KPPN dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) yang ditandatangani oleh Kuasa PA/Pemimpin BLU dengan format sebagai berikut:
Apabila jangka waktu penyelesaian tagihan melebihi 17 hari kerja, pada saat menyampaikan SPM, satker harus melampirkan Surat Pernyataan bahwa SPM melebihi batas waktu dari KPA, sesuai format sebagai berikut : A. JENIS SPM DAN DOKUMEN KELENGKAPANNYA
Kuasa PA/Satker menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening ke KPPN setelah melakukan perbaikan Data Supplier dan/atau data kontrak sesuai format sebagai berikut: